Stunting jika dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sedangkan pengertian stunting menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari -2.00 SD/standar deviasi (stunted) dan kurang dari -3.00 SD (severely stunted). Jadi dapat disimpulkan bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga mengakibatkan dampak baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Pihak Kementrian Kesehatan menegaskan bahwa stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas masyarakat Indonesia. Bukan hanya mengganggu pertumbuhan fisik, anak-anak juga mengalami gangguan perkembangan otak yang akan memengaruhi kemampuan dan prestasi mereka.
Selain itu, anak yang menderita stunting akan memiliki riwayat kesehatan buruk karena daya tahan tubuh yang juga buruk. Stunting juga bisa menurun ke generasi berikutnya bila tidak ditangani dengan serius.
Jakarta- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat memberikan sambutan di Pembukaan Rapat Kerj...
Galuh Nanjeur Ciamis Tangguh
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan asupan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Stunting ditentukan oleh indeks antropometri yang menggunakan data panjang badan berdasarkan umur (PB/U) untuk anak usia dibawah 2 tahun dan menggunakan data tinggi badan berdasarkan umur (TB/U) untuk anak usia 2 tahun ke atas. Dalam laporan Riskesdas, kondisi stunting merupakan gabungan antara anak dengan status gizi “pendek” dan “sangat pendek”.
Meski kondisi anak pendek atau sangat pendek digunakan sebagai indikasi masalah gizi kronis, namun anak pendek atau sangat pendek belum tentu stunting akibat masalah gizi kronis, karena pendek atau sangat pendek bisa juga terjadi karena faktor keturunan (meski secara proporsi umumnya sangat kecil dalam suatu populasi). Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga kesehatan terlatih untuk menentukan bahwa seorang anak pasti stunting akibat masalah gizi kronis atau tidak.
Stunting bukan penyakit, tapi kondisi gagal tumbuh karena kurangnya asupan makanan dan terjadinya infeksi berulang dalam jangka waktu tertentu (kronis) yang terjadi pada periode emas atau 1.000 HPK seorang anak yaitu sejak berada dalam kandungan hingga usia 2 tahun.
Disebut “periode emas” karena pada masa itulah stunting dapat terjadi dan sekaligus dapat dicegah atau masih dapat dikoreksi. Jika tidak dicegah atau dikoreksi dalam kurun waktu tersebut, maka berbagai gangguan pertumbuhan maupun perkembangan yang diakibatkan oleh masalah gizi kronis ini umumnya akan menjadi permanen atau tidak dapat dikoreksi lagi.
Ada dua kelompok faktor resiko/penyebab stunting sebagai indikasi masalah gizi kronis: